Artikel Pengadilan

SANKSI HUKUM ORANG YANG MENIKAHKAN PELAKU POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Oleh: Joni, S.H.I., M.H.I.

 

  1. Latar Belakang Masalah

Praktik poligami sebenarnya sudah ada jauh sejak sebelum Islam datang, hal tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dengan jumlah istri yang membengkak hingga belasan. Saat Islam datang, turun aturan yang membatasi maksimal empat orang saja, dengan syarat ketat yang bagi sejumlah pemikir muslim tidak mungkin bisa terpenuhi oleh seorang laki-laki karena sangat menekankan asas keadilan.

Di Indonesia persoalan perkawinan termasuk di dalamnya masalah poligami diatur secara formal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan  dan  peraturan  Pelaksanaannya  dalam  PP  Nomor  9 Tahun  1975,  serta  Instruksi  Presiden     Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada dasarnya semua produk UU tersebut pada hakikatnya merupakan upaya pembatasan poligami yang digali dari nilai-nilai agama Islam   sebagai   instrumen   menciptakan   relasi   suami   istri   yang   adil, seimbang dengan prinsip kesetaraan.

 

Selengkapnya KLIK DISINI