Artikel Pengadilan
SANKSI HUKUM ORANG YANG MENIKAHKAN PELAKU POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Oleh: Joni, S.H.I., M.H.I.
- Latar Belakang Masalah
Praktik poligami sebenarnya sudah ada jauh sejak sebelum Islam datang, hal tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dengan jumlah istri yang membengkak hingga belasan. Saat Islam datang, turun aturan yang membatasi maksimal empat orang saja, dengan syarat ketat yang bagi sejumlah pemikir muslim tidak mungkin bisa terpenuhi oleh seorang laki-laki karena sangat menekankan asas keadilan.
Di Indonesia persoalan perkawinan termasuk di dalamnya masalah poligami diatur secara formal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan Pelaksanaannya dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada dasarnya semua produk UU tersebut pada hakikatnya merupakan upaya pembatasan poligami yang digali dari nilai-nilai agama Islam sebagai instrumen menciptakan relasi suami istri yang adil, seimbang dengan prinsip kesetaraan.
Selengkapnya KLIK DISINI