Rincian Biaya Prodeo
RINCIAN BIAYA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
RINCIAN PENGGUNAAN BIAYA PRODEO
No | Bulan | Tahun | Pagu | Realisasi Anggaran bulan ini | JUMLAH REALISASI PERKARA (DIPA) | JUMLAH REALISASI PERKARA (Non DIPA) | JUMLAH ORANG |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Januari | 2024 | |||||
2 | Februari | 2024 | |||||
3 | Maret | 2024 | |||||
4 | April | 2024 | |||||
5 | Mei | 2024 | |||||
6 | Juni | 2024 | |||||
7 | Juli | 2024 | |||||
8 | Agustus | 2024 | |||||
9 | September | 2024 | |||||
10 | Oktober | 2024 | |||||
11 | November | 2024 | |||||
12 | Desember | 2024 |