Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

 

 Dasar Hukum : SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/1/2022

1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan informasi pubik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan infromasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima.
5. Seluruh informasi publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.