Sejarah Pengadilan

SEJARAH

PENGADILAN AGAMA TAIS KELAS II

 

Dasar Hukum

Pengadilan Agama Tais dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2016. Dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan, Keputusan Presiden tersebut ditandatangani pada tanggal 26 April 2016. Ini merupakan payung hukum bagi 24 Pengadilan Agama baru termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Tais, menyusul 26 pembentukan Pengadilan Agama baru melalui Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2016, dengan tambahan 3 Pembentukan Mahkamah Syar’iyah melalui Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2016. Jumlah keseluruhan pembentukan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13, 15 dan 16 tahun 2016 adalah 53 satuan kerja.

 

Masa Persiapan

Sejak turunnya Keputusan Presiden tersebut, pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi menjalin koordinasi intensif dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mewakili Mahkamah Agung. Sementara hal-hal teknis penentuan kantor hingga teknis peralihan kewenangan jurisdiksi dari Pengadilan Agama Manna kepada Pengadilan Agama Tais menjadi pekerjaan rumah bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dan Pengadilan Agama Manna dengan melibatkan seluruh pihak terkait. 

Mereka yang terlibat dalam proyek pembentukan Pengadilan Agama Tais di wilayah Bengkulu adalah para pimpinan dan jajaran Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan jajarannya, pimpinan Pengadilan Agama Manna dan jajarannya serta pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma beserta segenap jajarannya. Keterlibatan mereka menjadi catatan sejarah yang tertulis dengan tinta emas perjuangan demi menghadirkan ruang keadilan kepada masyarakat Seluma.

Membutuhkan waktu dua tahun lebih bagi Pengadilan Agama Manna dan Pemerintah Kabupaten Seluma merealisasikan amanat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2016 ini, hingga tibalah saat yang ditunggu-tunggu dengan lahirnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 183/KMA/SK/IX/2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru. Dalam Surat Keputusan tersebut, ditetapkan 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara sebagai tanggal dan tempat diresmikannya operasional pengadilan baru.

Peresmian Operasional Pengadilan baru yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Wakil Bupati Seluma, Ketua Pengadilan Agama Manna, dan Calon Ketua Pengadilan Agama Tais.

 

Pengoperasian, Kewenangan dan Wilayah Jurisdiksi

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor 207/KMA/SK/X/2018 menetapkan beroperasinya Pengadilan Agama Tais yang mewilayahi daerah Kabupaten Seluma terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Hatta Ali, tanggal 9 Oktober 2018. 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini mengatur klasifikasi kelas Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dalam klasifikasi kelas II. Surat Keputusan ini juga menegaskan pengoperasian Pengadilan-Pengadilan Agama baru dengan kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Guna memenuhi amanat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK/X/2018, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Pelmizar, M.H.I., bergerak cepat dengan segera melantik nama-nama calon pimpinan Pengadilan Agama baru di wilayah jurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu pada hari Selasa, 30 Oktober 2018.

Dalam amanat pelantikan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menekankan perlunya segera bagi pejabat-pejabat Pengadilan Agama yang baru di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengoperasikan kantor baru dengan segala keterbatasan fasilitas yang tersedia.

 

Sehari setelah pelantikan, tepatnya tanggal 31 Oktober 2018, seluruh pegawai Pengadilan Agama Tais berkantor di gedung yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dengan status pinjam pakai. Bangunan gedung yang berada di pinggir jalan lintas Sumatera ini sama sekali belum dilengkapi dengan fasilitas meubeler maupun tata ruang yang memadai untuk beroperasinya sebuah kantor pengadilan. Setiap hari kerja selama satu bulan, nyaris seluruh pegawai Pengadilan Agama Tais menyingsingkan lengan baju, bahu membahu menata, mengatur, mengisi ruangan, menghias, mempercantik kantor demi memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.

Sampailah hari yang diimpikan oleh seluruh warga Pengadilan Agama Tais. Kantor yang setiap hari bersolek akan diresmikan penggunaannya oleh Bupati Seluma, H. Bundra Jaya, S.H., M.H., pada hari Rabu, 5 Desember 2018. Dengan diresmikannya penggunaan Kantor oleh Bupati Seluma, maka seluruh aktifitas pengadilan Agama Tais resmi beroperasi di Kantor Pengadilan Agama Tais yang beralamat di Jalan Merdeka No. 112 – 113 Kota Tais.

Pengadilan Agama Tais, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2016 mewilayahi daerah hukum Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang berkedudukan di Tais. Sebelumnya, wilayah Kabupaten Seluma masuk dalam daerah hukum Pengadilan Agama Manna. Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tais ini, maka wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Manna, dengan ketentuan perkara yang telah masuk dan diperiksa oleh Pengadilan Agama Manna namun belum diputus, maka perkara tersebut tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Manna. Sementara terhadap perkara-perkara yang sudah masuk namun belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Manna, dilimpahkan pemeriksaannya kepada Pengadilan Agama Tais.

 

Generasi Pertama Pengadilan Agama Tais

Patutlah berbangga dan bersyukur kehadirat Allah, mereka-mereka yang namanya memperoleh kesempatan tak terbayarkan menjadi bagian dari pejuang-pejuang Pengadilan Agama Tais di masa paling awal. Masa peletakan arah dan tujuan, masa penguatan karakter, masa menorehkan tinta sejarah yang tidak akan terganti. 

Generasi pertama ini terdiri dari unsur hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, staff dan pegawai tidak tetap. Laskar yang berjumlah 16 pejuang ini dipimpin oleh Hambali, S.H., M.H. selaku Ketua. Ramadaniar, S.H.I., M.H. dan Shofa’u Qolbi, Lc., M.A. (Hakim), Nil Khairi, S.Ag., M.H. (Panitera), Deni Ramon, S.H., M.H. (Sekretaris), Fitrianda Devina, S.H. (Panmud Permohonan), Armalina, S.H. (Panmud Gugatan), Indah Atmanegara, S.H.I. (Panmud Hukum), Yuvita, S.H.I., M.H. (Subbag Perencanaan, TI dan Pelaporan), Kurniadi Agusta, S.H. (Subbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana), Ariane Satri Andina, S.E., M.Ak. (Subbag Umum dan Keuangan), Fitrawati, A.Md. (Jurusita), Lili Agustini, S.Si (staff), Deki S. Fuadi, Josephie Winardi dan Aditya Bianthara (PTT). Surat Keputusan terkait dengan berdirinya Pengadilan Agama Tais dapat dilihat pada tautan berikut :

SK KMA Nomor 183/KMA/SK/IX/2018

 

SK KMA Nomor 207/KMA/SK/X/2018

 

Keppres Nomor 5 Tahun 2016