Hak-hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :

1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang­-undang ini.  
2. Setiap orang berhak :  
  a. Melihat dan mengetahui informasi publik ;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang­-undang ini ; dan/ atau
d. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang­-undang ini.

Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.  
2. Badan publik wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.  
3. Badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis.
4. Badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
  a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  b. Badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  c. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang dikecualikan;
  d. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  e. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  f. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  g. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
8. Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

 

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2012

Hak Pemohon Informasi.

1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
2. Setiap orang berhak.  
  a. Melihat dan mengetahui informasi publik.
  b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik.
  c. Mendapatkan Salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
  d. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.

 

Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan