Seputar Peradilan
Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Tais Tahun 2021
Senin (22/11/2021), Pengadilan Agama Tais bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dan Kementrian Agama Kabupaten Seluma, kembali menggelar acara sidang isbat nikah terpadu di penghujung tahun 2021. Sidang isbat nikah terpadu yang ketiga kali digelar oleh Pengadilan Agama Tais bekerja sama dengan Instansi lain yang bersangkutan dimana sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2020.
Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, tepatnya di kantor Bappeda Kabupaten Seluma. Acara dimulai dengan pembukaan berupa pembacaan do'a serta sambutan dari pimpinan dari masing-masing instansi pada waktu sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh empat Hakim Pengadilan Agama Tais dengan didampingi oleh delapan panitera pengganti. Acara ini diagendakan untuk berlangsung mulai dari hari Senin tanggal 22 November 2021 sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 November 2021.
Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Seluma yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini.