Artikel Pengadilan

Rekonstruksi Pembagian Harta Bersama
Oleh; Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tais)

A. PENDAHULUAN

Salah satu akibat hukum yang timbul dari adanya sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama (gono-gini) antara suami isteri. Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan dijadikan sebagai harta bersama tanpa membedakan siapa yang bekerja atau memperoleh harta tersebut dan diatas namakan siapa, selama harta tersebut bukan merupakan harta bawaan, hadiah atau warisan dan atau tidak ada perjanjian perkawinan dalam hal kepemilikan harta bersama. Sementara itu menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Mesraini dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menemukan data bahwa secara umum majelis hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara gugatan pembagian harta bersama tidak keluar dari peraturan perundang-undangan tersebut yaitu dengan membagi rata (seperdua bagian) harta bersama di antara suami istri.[1]

Aturan tersebut tidak pelak menimbulkan banyak masalah yang terjadi dalam praktik di Peradilan Agama karena tidak sedikit yang menilai dan berasumsi bahwa pembagian harta bersama tersebut tidak memenuhi rasa keadilan jika dibagi sama rata sementara salah satu pihak telah melakukan perbuatan yang merugikan pihak lainnya karena tidak menjalankan apa yang telah menjadi kewajibannya terlebih dalam jangka waktu yang lama.


 [1] Mesraeni dalam Ahkam Jurnal Ilmu Syariah Vol. XII Januari 2012, Konsep Harta Bersama dan Implementasinya di Pengadilan Agama, (Jakarta: Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, 2012). hlm. 61


 selengkapnya KLIK DISINI